Kamis, 22 September 2011

PERATURAN PERTANDINGAN ipsi

􀀡    
   
   

   
Ó    
   


PERATURAN PERTANDINGAN
PENCAK SILAT
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
HASIL KEPUTUSAN
MUNAS IPSI XII – 2007
JAKARTA, 20 – 24 AGUSTUS 2007
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


PRASETYA PESILAT INDONESIA
1. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH WARGA NEGARA
YANG BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
DAN BUDI PEKERTI LUHUR
2. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH WARGA NEGARA
YANG MEMBELA DAN MENGAMALKAN PANCASILA
DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
3. KAMI PESILAT INDONESIA PEJUANG YANG CINTA
BANGSA DAN TANAH AIR INDONESIA
4. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG
MENJUNJUNG TINGGI PERSAUDARAAN DAN
PERSATUAN BANGSA
5. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH PEJUANG YANG
SENANTIASA MENGEJAR KEMAJUAN DAN
KEPRIBADIAN INDONESIA
6. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH KESATRIA YANG
SENANTIASA MENEGAKKAN KEBENARAN, KEJUJURAN
DAN KEADILAN
7. KAMI PESILAT INDONESIA ADALAH KESATRIA YANG
TAHAN UJI MENGHADAPI COBAAN DAN GODAAN
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


PERATURAN PERTANDINGAN PENCAK SILAT
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
PENDAHULUAN
Pertandingan Pencak Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia dilakukan berdasarkan
rasa persaudaraan dan jiwa kesatria dengan menggunakan unsur-unsur beladiri,
seni dan olahraga Pencak Silat dan menjunjung tinggi PRASETYA PESILAT
INDONESIA.
Pertandingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kategori yang diatur dalam
peraturan pertandingan dan dipimpin oleh pelaksana teknis pertandingan yang
sah.
Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :
I. Kategori TANDING
II. Kategori TUNGGAL
III. Kategori GANDA
IV. Kategori REGU
Untuk dapat melaksanakan pertandingan Pencak Silat dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditetapkanlah Peraturan Pertandingan
sebagai berikut :
BAB I
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 1
Pengertian setiap kategori
1. Kategori TANDING adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat
dari kubu yang berbeda. Keduanya saling berhadapan menggunakan unsur
pembelaan dan serangan yaitu menangkis / mengelak / mengena / menyerang
pada sasaran dan menjatuhkan lawan; menggunakan taktik dan teknik
bertanding, ketahanan stamina dan semangat juang, menggunakan kaidah dan
pola langkah yang memanfaatkan kekayaan teknik jurus, mendapatkan nilai
terbanyak.
2. Yang dimaksud dengan TUNGGAL adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menamplkan seorang Pesilat
memperagakan kemahirannya dalam Jurus Tunggal Baku secara benar, tepat
dan mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong dan berenjata serta
tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
3. Yang dimaksud dengan GANDA adalah :
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat
dari kubu yang sama, memperagakan kemahiran dan kekayaan teknik jurus
serang bela Pencak Silat yang dimiliki. Gerakan serang bela ditampilkan
secara terencana, efektif, estetis, mantap dan logis dalam sejumlah rangkaian
seri yang teratur, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat
penuh penjiwaan dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan bersenjata,
serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
4. Yang dimaksud dengan REGU adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 3 (tiga) orang Pesilat
dari kubu yang sama mempergerakkan kemahirannya dalam Jurus Regu Baku
secara benar, tepat, mantap, penuh penjiwaan dan kompak dengan tangan
kosong serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk
kategori ini.
Pasal 2
Penggolongan pertandingan dan ketentuan tentang umur serta berat badan
1. Penggolongan pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jantina untuk
semua kategori terdiri atas :
Pertandingan Golongan USIA DINI untuk Putra dan Putri, berumur diatas 9
tahun dampai dengan 12 tahun.
Pertandingan Golongan PRA REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur
diatas 12 tahun dampai dengan 14 tahun.
Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 14
tahun dampai dengan 17 tahun.
Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 17
tahun dampai dengan 35 tahun.
2. Kebenaran tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan
dengan Akte Kelahiran / Ijazah / paspor.
3. Umur pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta (Usia Dini atau
Pra Remaja atau Remaja atau Dewasa) dengan berpedoman kepada umur yang
bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai, artinya:
Pesilat pada tanggal / hari pertama pertandingan dilaksanakan berumur tepat
pada batas ketentuan umur minimal atau maksimal dari golongan yang
diikuti. Umur yang menyalahi mengakibatkan pesilat dikenakan diskualifikasi
dari pertandingan.
4. Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk kategori
TANDING yang dilakukan dengan penimbangan badan.
Penimbangan pertama :
Penimbangan pertama dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam)
jam sebalum dimulainya pertandingan pertama dalam satu
kejuaraan
Pada waktu penimbangan, pesilat hanya mengenakan pakaian
Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan
pelindung sendi
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Pada dasarnya penimbangan pertama dilaksanakan untuk
menentukan kelas, dan oleh karenanya tidak ada diskualifikasi
pada waktu penimbangan pertama
Bila berat badan pesilat melebihi atau kurang dari ketentuan berat
kelas yang diikutinya, pesilat yang bersangkutan diberi waktu 1
(satu) jam untuk menyesuaikan berat badannya
Penimbangan kedua kalinya harus tetap dalam pekaian yang
kering
Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat memenuhi
persyaratan penimbangan pertama, tetapi telah memenuhi
persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan
masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti
pertandingan bila memenuhi ketentuan dalam penimbangan
ulang
Penimbangan ulang
Penimbangan ulang dilakukan ± 15 (lima belas) menit sebelum
pesilat yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan
jadwal yang ditentukan
Untuk timbangan ulang, pesilat putra / putri harus berpakaian
Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan
pelindung sendi untuk semua kelas
Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan berat badan dalam
penimbangan ulang menurut kelas yang diikutinya, dikenakan
sanksi diskualifikasi
Penimbangan harus disaksikan oleh petugas penimbangan dan
atau anggota Wasit Juri yang ditugaskan untuk itu, serta oleh
kedua offcial tim
Petugas penimbangan dan kedua official tim harus
menandatangani formulir berat badan penimbangan ulang yang
telah disediakan oleh Panitia Pelaksana
5. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan diharuskan kepada seluruh Pesilat Tanding dan
T,G,R. Dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum dimulainya
pertandingan pertama dalam satu Kejuaraan. Pesilat yang karena alasan yang
sah tidak dapat mengikuti Pemeriksaan Kehesatan, tetapi telah memenuhi
persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam
jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila telah melakukan
Pemeriksaan Kesehatan sebelum pertandingan.
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Pasal 3
Kategori dan kelas pertandingan Usia Dini
Kategori dan kelas pertandingan untuk Usia Dini :
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri
1.1. Kelas A 26 Kg s/d 27 Kg
2.1. Kelas B diatas 27 Kg s/d 28 Kg
3.1. Kelas C diatas 28 Kg s/d 29 Kg
4.1. Kelas D diatas 29 Kg s/d 30 Kg
5.1. Kelas E diatas 30 Kg s/d 31 Kg
6.1. Kelas F diatas 31 Kg s/d 32 Kg
7.1. Kelas G diatas 32 Kg s/d 33 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 1 (satu) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas
untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
2. TUNGGAL terdiri atas :
1.1. Tunggal Putra
2.1. Tunggal Putri
3. GANDA terdiri atas :
1.1. Ganda Putra
2.1. Ganda Putri
4. REGU terdiri atas :
1.1. Regu Putra
2.1. Regu Putri
5. Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oelh
seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 4
Kategori dan kelas pertandingan Pra Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Pra Remaja:
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri
1.1. Kelas A 28 Kg s/d 30 Kg
1.2. Kelas B diatas 30 Kg s/d 32 Kg
1.3. Kelas C diatas 32 Kg s/d 34 Kg
1.4. Kelas D diatas 34 Kg s/d 36 Kg
1.5. Kelas E diatas 36 Kg s/d 38 Kg
1.6. Kelas F diatas 38 Kg s/d 40 Kg
1.7. Kelas G diatas 40 Kg s/d 42 Kg
1.8. Kelas H diatas 42 Kg s/d 44 Kg
1.9. Kelas I diatas 44 Kg s/d 46 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 (dua) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas
untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


2. TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini
dengan penyesuaian pada umur peserta
3. Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oelh
seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 5
Kategori dan kelas pertandingan Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Remaja:
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri
1.1. Kelas A 39 Kg s/d 42 Kg
1.2. Kelas B diatas 42 Kg s/d 45 Kg
1.3. Kelas C diatas 45 Kg s/d 48 Kg
1.4. Kelas D diatas 48 Kg s/d 51 Kg
1.5. Kelas E diatas 51 Kg s/d 54 Kg
1.6. Kelas F diatas 54 Kg s/d 57 Kg
1.7. Kelas G diatas 57 Kg s/d 60 Kg
1.8. Kelas H diatas 60 Kg s/d 63 Kg
1.9. Kelas I diatas 63 Kg s/d 66 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 (tiga) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas
untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
2. TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini
dengan penyesuaian pada umur peserta
3. Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oelh
seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 6
Kategori dan kelas pertandingan Dewasa
Kategori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra
Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
Kelas B diatas 50 Kg s/d 55 Kg
Kelas C diatas 55 Kg s/d 60 Kg
Kelas D diatas 60 Kg s/d 65 Kg
Kelas E diatas 65 Kg s/d 70 Kg
Kelas F diatas 70 Kg s/d 75 Kg
Kelas G diatas 75 Kg s/d 80 Kg
Kelas H diatas 80 Kg s/d 85 Kg
Kelas I diatas 85 Kg s/d 90 Kg
Kelas J diatas 90 Kg s/d 95 Kg
Kelas Bebas diatas 95 Kg s/d 110 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)
Tanding Putri
Kelas A 45 Kg s/d 50 Kg
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Kelas B diatas 50 Kg s/d 55 Kg
Kelas C diatas 55 Kg s/d 60 Kg
Kelas D diatas 60 Kg s/d 65 Kg
Kelas E diatas 65 Kg s/d 70 Kg
Kelas F diatas 70 Kg s/d 75 Kg
Kelas G diatas 75 Kg s/d 80 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)
2. TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini
dengan penyesuaian pada umur peserta
3. Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oelh
seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 7
Perlengkapan gelanggang dan pertandingan
1. Gelanggang
Gelanggang dapat dilantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 (lima)
cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak
licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang dan garis
berwarna putih sesuai dengan keperluaanya, disediakan oleh Komiti Pelaksana
dengan penjelasan sebagai berikut :
Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang berbentuk segi empat bujur sangkar dengan
ukuran : 10m x 10m. Bidang tanding berbentuk lingkaran dalam
bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m
Batas gelanggang dan bidang tanding dibuat dengan garis putih
selebar ± 5 cm ke arah luar
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis
tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas
pemisah sesaat akan dimulai pertandingan
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang
yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a. Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja
Ketua Pertandingan
b. Sudut berwarna merah yan berada diarah diagonal sudut biru
c. Sudut berwarna putih yaitu kedu sudut lainnya sebagai sudut
netral
Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti ketentuan
sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga kategori tersebut adalah bidang
gelanggang dengan ukuran 10m x 10m
2. Perlengkapan Gelanggang
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri
dari :
Meja dan kursi pertandingan
Meja dan kursi Wasit Juri
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Formulir pertandingan dan alat tulis menulis
Jam pertandingan, gong (alat lainnya yang sejenis) dan bel
Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak
Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat
yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung
Bendera kesil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan
ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran
yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu
Papan informasi cacatan waktu peragaan pesilaat kategori Tunggal, Ganda dan
Regu
Tempat Senjata
Papan nilai
Timbangan. Alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan alat
timbang pada saat timbang ulang.
Alat timbang yang dipergunakan adalah alat timbang yang sudah ditera
dan dinyatakan sah oleh Delegasi Teknik
Perlengkapan pengeras suara (sound system)
Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset kaki
Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya (alat ini tidak
merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan)
Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan,
Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya
(I s/d V)
Bila diperlukan istilah tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa
lain yang dituliskan di bagian bawah
Scoring Board Digital
Perlengkapan lain yang diperlukan
Antara lain, dalam keadaan tertentu (penonton terlalu ramai dan suara
Wasit tidak dapat didengar oleh Pesilat) maka Wasit dapat
menggunakan pengeras suara / pembesar suara (wireless)
BAB II
KETENTUAN PERTANDINGAN
Pasal 8
Kategori TANDING
1. Perlengkapan bertanding
Pakaian
Pesilat petanding memakai pakaian Pencak Silat model stadar warna
hitam sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan.
Badge badan induk organisasi (IPSI) didada sebelah kiri dan nama
daerah dibagian punggung. Disediakan oleh pesilat.
Tidak mengenakan / memakai asesoris apapun selain pakaian Pencak
Silat.
Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.2.1. Kualitas standar PB. IPSI
1.2.2. Warna hitam
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


1.2.3. Ukuran 5 (lima) macam : Super Extra Besar (XXL), Extra Besar
(XL), Besar (L), Sedang (M), dan Kecil (S)
1.2.4. Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda
pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak
mudah terlipat
1.2.5. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima) pasang
pelindung badan
1.2.6. Disediakan oleh Komiti Pelaksana
Pesilat putra menggunakan pelindung kemaluan dari bahan plastik, sedangkan
pesilat putri memakai pembalut yang disediakan oleh masing-masing
kontingen
Pelindung sendi satu lapis ukuran tipis tanpa ada bagian yang tebal bertujuan
untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya (lutut, pergeangan
tangan / kaki, siku) kecuali atas arahan dokter. Disediakan oleh pesilat
2. Tahapan pertandingan
Pertandingan menggunakan tahapan babak pertandingan mulai dari
penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergntung pada jumlah
peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas
3. Babak pertandingan dan waktu
Untuk Remaja dan Dewasa
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (tiga) babak
Tiap babak terdiri atas 2 (dua) menit bersih
Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit
Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk
waktu bertanding
Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang
sah, tidak termasuk waktu bertanding
Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (dua) babak
Tiap babak terdiri atas 1,5 (satu setengah) menit bersih
Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit
Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk
waktu bertanding
Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang
sah, tidak termasuk waktu bertanding
4. Pendamping pesilat
Setiap pesilat -- khusus untuk kategori Tanding -- didampingi oleh
Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang memahami
dengan baik seluruh ketentuan dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat,
sekurang-kurangnya yang telah mempunyai sertifikat Pelatih Pencak
Silat sesuai dengan tingkatan / jenjang kejuaraan (Cabang / Daerah /
Nasional)
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Pakaian Pendamping Pesialt adalah pakaian Pencak Silat model standar warna
hitam dan mengenakan sabuk / bengkung warna merha lebar 10
(sepuluh) cm dengan badge badan induk organisasi nasional didada
sebelah kiri dan daerah dibagian punggung. Badge daerah bisa dipakai
didada sebelah kanan
Dalam pelaksanaan suatu pertandingan, setiap pesilat -- khusus untuk kategori
Tanding – didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2
(dua) orang
Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu keperluan
Pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu istirahat diantara
babak
Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara keapad pesilatnya
yang sedang bertanding di gelanggang
Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan
Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam
mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat
Membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang dapat
merangsang pesilat
Mengenakan asesoris apapun selain pakaian silat. Assesoris yang
tidak boleh dipergunakan tersebut antara lain : topi, cap, rompi,
jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dan lainnya
Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
Mengambil foto / video jalannya pertandingan pesilat yang
didampinginya
Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang (sudut
pesilat) pada saat tidak aktif bertanding
Salah seorang Pendamping Pesilat haruslah yang sejantina dengan pesilat
yang bertanding
5. Tata cara pertandingan
5.1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan
Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertadingan. Sebelum
memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang
akan dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan
5.2. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari Wasit,
memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian memberi
hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua pesilat
kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan
5.3. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua pesilat,
seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai
pertandingan
5.4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat tangan,
Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai
pertandingan
5.5. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat harus kembali ke sudut
masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai
ketentuan pasal 8 ayat 4
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


5.6. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam
gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
5.7. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke sudut masingmasing
untuk menunggu keputusan pemenang. Wasit memanggil kedua
pesilat pada saat keputusan pemenang akan diumumkan dan pemenang
diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat
kepada Ketua Pertandingan
5.8. Selelsai pemberian hormat, kedua pesilat saling berjabatan tangan dan
meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan Juri yang memberi
hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pertandingan. Wasit dan Juri setealh melaporkan meninggalkan
gelanggang dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan
6. Ketentuan pertandingan
6.1. Aturan bertanding
6.1.1. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan
dan serangan Pecncak Silat yaitu menangkis / mengelak,
mengenakan sasaran dan menjatuhkan lawan, menerapkan
kaidah-kaidah Pencak Silat serta mematuhi larangan-larangan
yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam mencapai
prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola
bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah serta
mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan
serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang
6.1.2. Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola dari sikap
awal / pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam
melakukan serangan dan pembelaan.
Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali pada
sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah.
Wasit akan meberikan aba-aba ”LANGKAH” jika seorang
pesilat tidak melakukan teknik Pencak Silat yang semestinya.
6.1.3. Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai
dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 4 jenis
serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih
dari 4 jenis akan diberhentikan oleh Wasit.
Serangan sejenis dengan menggunakan tangan yang dilakukan
secara beruntun dinilai satu serangan
6.1.4. Serangan yang dinilai adalah serangan yang menggunakan pola
langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga, dan tersusun dalam
koordinasi teknik serangan yang baik
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


6.2. Aba-aba pertandingan
6.2.1. Aba-aba ”BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai
peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa
pertandingan akan segera dimulai
6.2.2. Aba-aba ”MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan
akan dilanjutkan pula, bisa pula dengan isyarat
6.2.3. Aba-aba ”BERHENTI” digunakan untuk menghentikan
pertandingan
6.2.4. Aba-aba ”PASANG” dan ”SILAT” digunakan untuk pembinaan
6.2.5. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan
pemukulan gong
6.3. Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah ”togok” yaitu
bagian tubuh kecuali leher ke atas dan dari pusat ke kemaluan
6.3.1. Dada
6.3.2. Perut (pusat ke atas)
6.3.3. Rusuk kiri dan rusuk kanan
6.3.4. Punggung atau belakang badan
Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran serangan antara
dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai sasaran
perkenaan
6.4. Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
6.4.1. Pelanggaran Ringan
a. Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
b. Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud
dengan berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1
(satu) babak.
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan
d. Melakukan serangan dengan teknik sapua sambil merebahkan
diri secara berulang kali dengan tujuan untuk mengulur
waktu
e. Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan
f. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari
5 (lima) detik
g. Bersuara dengan teriakan (berteriak) / suara mulut / vokal
yang berlebihan selama bertanding. Sebelumnya akan
didahului dengan pembinaan sebanyak 2 (dua) kali dalam
setiap babak
h. Lintasan serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan
cedera
6.4.2. Pelanggaran Berat
a. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala
serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan
lawan cidera / jatuh
b. Usaha mematahkan persendian secara langsung
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


c. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
d. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang
dengan kepala
e. Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan
menyerang sesudah aba-aba ”BERHENTI” dari Wasit,
menyebabkan lawan cidera
f. Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan
menjambak (menarik rambut)
g. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak
sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara
berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat
Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan
Wasit Juri dan Wasit Juri)
h. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah
mendapat Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut
6.5. Kesalahan teknik pembelaan
6.5.1. Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar, jika
karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan
yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai
pelanggaran
6.5.2. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit
segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat
tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik
6.5.3. Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter ”fit” dan
tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan
teknik
6.6. Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman :
6.6.1. Teguran
Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
Teguran terdiri atas Teguran I dan Teguran II
Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu) babak saja
6.6.2. Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a. Peringatan I : diberikan bila pesilat melakukan :
a.1. Pelanggaran berat
a.2. Mendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran
ringan setelah Peringatan I masih dapat diberikan
teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang
sama
b. Peringatan II :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan
setelah peringatan I.
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan teguran
terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


c. Peringatan III :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan
setelah peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi
Peringatan III harus dinyatakan oleh Wasit
d. Diskualifikasi
d.1. Mendapat peringatan setelah peringatan I
d.2. Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh
unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan
norma sportivitas
d.3. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman
peringatan I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan
pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan
d.4. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan,
berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti
d.5. Pesilat terkena Doping
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang Pesilat
dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk
mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut sudah
pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila Pesilat
tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya
pada pertandingan tersebut.
6.7. Penilaian
6.7.1. Ketentuan Nilai :
Nilai Prestasi Tekhnik
Nilai 1 Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran,
tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan
lawan.
Nilai 1 + 1 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil
memusnahkan serangan lawan, disusul langsung
oleh serangan dengan tangan yang masuk pada
sasaran.
Nilai 2 Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran,
tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan
lawan.
Nilai 1 + 2 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil
memusnahkan serangan lawan, disusul langsung
oleh srangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
Nilai 3 teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1 + 3 Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang
memusnahkan serangan lawan, disusul langsung
oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil
menjatuhkan lawan.
6.7.2. Syarat teknik Nilai
a. Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat
menggagalkan serangan lawan dengan tekhnik pembelaan
menahan atau mengalihkan arah serangan secara
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan yang
masuk pada sasaran.
b. Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat
membebaskan diri dari serangan lawan dengan tekhnik
pembelaan memindahkan sasaran terhadap serangan, yang
langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran,
atau tekhnik jatuhan yang berhasil.
Catatan : Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan
serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya,
serangan tangan = nilai 1, serangan kaki = nilai 2, jatuhan
= nilai 3
c. Serangan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk
pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan tangan
(dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa
terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan
kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat
dan lintasan serangan yang benar.
d. Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang
masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan
kaki (dalam bentuk apapun), bertenaga dan mantap, tidak
disertai tangkapan/pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan
atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki
tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan
yang benar.
e. Tekhnik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya
pesilat menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh (dari lutut
keatas) menyentuh matras dengan pedoman :
e.1. Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan
langsung, sapuan, ungkitan, guntingan dan tekhnik
menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau
bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang
berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai
untuk tekhnik serangan yang digunakan.
e.2. Menjatuhka lawan menggunakan tekhnik jathan dengan
cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang
dijatuhkan.
e.3. Apabila tekhnik menjatuhkan itu disertai menangkap
anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan
diri suatu serangan ataumenggunakan serangan
pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan
langsun, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau
menyapu.
Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu
selama 5 (lima) detik. Jika selama itu tidak terjadi
jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan
tidak ada jatuhan.
e.4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak
boleh didahului dengan memegang/ menggumul tubuh
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau
sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan
diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak
boleh melakukan serangan balik.
Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali
secara berturut-turut pada masing-masing babak dengan
tujuan mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari
wasit.
Yang dimaksud teknik sapuan dengan tujuan mengulurulur
waktu ialah sapuan yang di luar jarak jangkauan
serangan atau sapuan dalam jarak jangkauan serangan
tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.
e.5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah
serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan)
dan salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan
disahkan dengan pedoman:
e.5.1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan
diadakan hitungan mutlak.
e.5.2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka
dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan
apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan
keduanya belum memperoleh nilai maka
penentuan kemenangan ditentukan seperti Bab
II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6.
(tidak perlu ditanding ulang).
e.5.3. Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (sepuluh)
tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah
memperoleh nilai, maka kemenangan dilakukan
dengan menghitung nilai terbanyak.
e.6. Jatuh Sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan
lawan, jika tidak dapat bangkit, diberi kesempatan
dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan/detik. Jika tidak
dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
e.7. Tangkapan
e.7.1. Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan
gagal jika:
e.7.1.1. Lawan dapat melakukan serangan
balik secara sah.
e.7.1.2. Lawan dapat memegang tangan atau
bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
e.7.1.3. Proses jatuhan lebih dari 5 (lima
detik) atau terjadi seret-menyeret atau
gumul-menggumul.
e.7.1.4. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik
jatuhan.
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


e.7.2. Jika dalam proses tangkapan kaki pesilat yang
ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan
pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan
lawannya dalam waktu 5 (lima) detik sebelum
wasit memberikan aba-aba ”BERHENTI”,
jatuhan dinyatakan sah.
e.7.3. Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga
menyentuh leher atau kapala atau menyeabkan
keduanya terjatuh, pesilat yang merangkul
diberikan Teguran.
e.8. Jatuhan diluar medan laga
e.8.1. Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh
diluar medan laga, yaitu jika bagian tubuh
menyentuh gris batas medan laga, maka jatuhan
dinyatakan gagal/tidak sah.
e.8.2. Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan
pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan
dinyatakan sah.
e.8.3. Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh
tidak dapat bangkit atau nanar yng dilakukan di
dalam medan laga dan bergeser keluar
gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam
batas waktu 10 (sepuluh) detik untuk kembali
melakukan pertangdingan maka dinyatakan
kalah mutlak.
e.8.4. Serangan sah yang dilakukan di dalam medan
laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan
laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit
melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak
dapat melanjutkan pertandingan, maka pesilat
bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
6.7.3. Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukaman :
a. Nilai – 1 (kurang 1 ) diberikan bila pesilat mendapat
Teguran I
b. Nilai – 2 (kurang 2 ) diberikan bila pesilat mendapat
Teguran II
c. Nilai – 5 (kurang 5 ) diberikan bila pesilat mendapat
Peringatan I
d. Nilai – 10(kurang 10) diberikan bila pesilat mendapat
Peringatan II
6.7.4. Penentuan Kemenangan
a. Menang Angka
a.1. Bila jumlah juri yang menentukan menang atas seorang
pesilat lebih banyak dari pada lawan, Penentuan
kemenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri.
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


a.2. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang
ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit
mendapat nilai hukuman.
a.3. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah
pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik
tertinggi/paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 = 2
adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
a.4. Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan
ditambah 1 (satu) babak lagi.
a.5. Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan
penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil
penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding.
Pesilat yang lebih ringan timbangannya dinyatakan
sebagai pemenang.
a.6. Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh
Ketua Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi
Teknik dan kedua Menejer tim.
a.7. Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai,
setelah babak terahir/penentuan kemenangan selesai
dilaksanakan.
b. Menang Tekhnik
b.1. Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan
karena permintaan pesilat sendiri/mengundurkan diri.
b.2. Karena keputusan Dokter Pertandingan
Dokter Pertandingan diberi waktu 60 (enam puluh)
detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangktan
dinyatakan ”Fit” atau ”Tidak Fit” (Unfit). Setelah 60
detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter
b.3. Atas permintaan Pendamping Pesilat
b.4. Atas keputusan Wasit
c. Menang Mutlak
Penentuan menang mutlak ialah bila lawan jatuh karena
serangan yang sah dan menjadi tidak dapat bangkit segera
dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak
dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.
d. Menang W.M.P./ wasit Menghentikan Pertandingan
Menang karena pertandingan tidak seimbang
e. Menang Undur Diri
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk
Over).
f. Menang Diskualifikasi
f.1. Lawan mendapat Peringatan III setelah Peringatan II
f.2. Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan
hukuman langsung diskualifikasi.
f.3. Melakukan pelanggaran Tingkat I, dan lawan cidera
tidak dapat melanjutkan pertandingan atas dasar
keputusan Dokter pertandingan.
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Pesilat yang menang diskualifikasi krena keputusan
Dokter Pertandingan, diperbolehkan bertanding untuk
babak selanjutnya jika mendapatkan ijin/rekomendasi
dari Dokter Pertandingan.
f.4. Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan
ketentuan.
Pasal 9
Kategori Tunggal
1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian pencak silat model standard, warna bebas da polos (celana dan
baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala
(Jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos
atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta.
Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
1.2. Senjata
1.2. Untuk golongan remaja dan Dewasa
Golok atau parang terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak
runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm.
Tongkat tebuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm
s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
1.2. Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Golok atau parang terbuat dari logam atau ayu, tidk tajam dan
tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm
s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
2. Tahapan Pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka
dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali untuk
mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap pertandingan
berikutnya adalah babak final.
Peserta tingkat final adalah 3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan
nilai dari tahapa pool pertandingan sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara delegasi teknik, Ketua
Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta dalam
Rapat Teknik.
2.4. Pembaian pool peserta dilakukan melalui undian dalam rapat Teknik
2.5. Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta, dan langsung
babak final.
3. Waktu Pertandingan
3.1. Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


4. Tata Cara Pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan disahului dengan masuknya para juri dari
sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta
menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada
Ketua Pertandingan, para juri mengambl tempat yang telah ditentukan.
4.2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh
ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan
oleh Panitia Penyelenggara.
4.3. Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari
sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang
ditentukan,menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada
ketua pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat
kepada para juri.
4.4. Sebelum peragaan dimulai, ketua Pertandingan memberi isyarat dengan
bendera kuning kepada para juri, Pengamat Waktu dan Aparat
Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda wktu
dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung
melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
4.6. Setelah waktu peragaan berahir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan
Ketua Pertandingan dari titk tengah gelanggang, dan selanjutnya
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan
menurut adab yang telah ditentukan.
4.7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja
berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
4.8. Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan waktu
Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera
diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas.
4.9. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan
menyerahkan kepada Dewan Juri.
4.10. Setelah selesai perhitungan, para juri meninggalkan tempatnya secara
tertib menuju ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan
tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para juri
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan Pertandingan
5.1. Aturan Pertandingan
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit
terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata
golok/parang dan tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik
untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik
untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan
akan dikenakan hukuman.
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


5.1.2. Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak
kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata,
irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk
jurus ini.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secra tidak berlebihan dengan teriakan
(berteriak)/suara mulut/vokal selama waktu peragaan.
5.1.4. Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena
kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan
karena pesilat yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena
kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang
salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta
untuk setiap yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3. Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat
yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau
memperagakan urutan jurus yang salah.
b. Faktor Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d
15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan
nilai 10 untuk Golongan Remaja dan Dewasa .
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh)
s/d 15 (lima belas) detik dikenakan pengurangan
nilai 10 untuk golongan Usia Dini dan Pra
Remaja.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam
belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan
pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga
puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit,
berkewajiban untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus
Tunggal, dan para Juri berkewajiban untuk menilai
kebenaranjurus yang diperagakan oleh Pesilat.
Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai
sesuai dengan ketentuan faktor waktu.
c. Faktor lain-lain
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


c.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peseta
setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang
(10 m x 10 m).
c.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar
yang ditentukan.
c.3. Pengurngan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara
yang berlebihan.
c.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
yang memakai pakaian atau senjata yang tidak
sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak
sempurna). Termasuk di dalamnya adalah assesories
jatuh dan senjata patah.
c.5. Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak
mengesahkan atau membatalkan hukman pengurangan
nilai yang dibuat oleh para Juri kepada Pesilat
besangkutan apabla Pesilat melanggar ketentuan seperti
bersuara berteriak, keluar garis, dengan ketentuan jika 3
(tiga) Juri menentukan hukuman maka hukuman
tersebut dibatalkan.
Ketentuan ini berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda
dan Regu.
c.6. Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri
tidak bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau
pingsan) atau karena faktor non teknis (lampu mati,
terjadi keributan, bencana alam dan lain sebagainya),
maka Ketua Pertandingan akan menghentikan
pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN
NOMOR UNDIAN TERAHIR, maka
pertandingan pada nomor tersebut akan diulang dari
menit awal setalah nomor undian terahir pada pool
dan kategori bersangkutan dengan Juri yang sama.
2. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat NOMOR
UNDIAN TERAHIR, maka akan diulang sejak
menit awal dengan Juri yang sama secepat-cepatnya
5 (lima) ment dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
menit setelah teratasinya kendala non teknis.
3. Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan
diganti dengan Juri yang lain.
c.7. Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak
bisa melaksanakan tugasakibat kecelakaan yang
disebabkan oleh Pesilat (terbentur Pesilat, senjata lepas
dan lain sebagainya), maka Pesilat bersangkutan
dinyatakan DISKUALIFIKASI, dan Ketua
Pertandingan mengganti Juri yang bersangkutan setelah
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


berkonsultasi dengan Delegasi teknik dan Pertandingan
dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (kali) pemanggilan
oleh Sekretaris Pertandingan tidak memaski gelanggang untuk
memperagakan kategori Tunggal.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah
berakhirnya penampilan didapati bahwa ada Jurus yang tidak
diperagakan atau memperagakan urutan jurus yang sala oleh
peserta .
Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.
b. Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang
menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan
diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan regu.
c. Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena
kesalahan sendiri.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
d. Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa
melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan
oleh Pesilat. Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan
Regu.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai perhitungan dari jumlah gerakan jurus Tunggal Baku
(100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai kemantapan yang mencakup unsur :
a. Kemantapan gerak
b. Kemantapan irama gerak
c. Kemantapan penghayatan gerak
d. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh)
angka yang dinilai secara total/terpadu diantara keempat
unsur kemantapan.
7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk
penampilannya
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan
jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang
mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4. Bila nilai tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu
peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketetapan
waktu (3 menit)
7.5. Bila masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai
hukuman terkecil.
7.6. Bila masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua
Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim
Menejer Pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah
para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap
kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku untuk
kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai ditampilkan pada
papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang
dilakukan oleh Ketua Pertandingan.
Pasal 10
Kategori GANDA
1. Perlengkapan Bertanding
Pakaian :
Pakaian Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos (celana dan
baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala
(jilbab bukan ikat kepala) dan kain sampingwarna polos atau bercorak.
Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Warna pakaian,
corak ikat kepala /kain samping kedua pesilat kategori Ganda boleh
sama atau berbeda. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
Senjata :
Jenis, ukuran dan jumlah senjata yang sama dengan kategori
Tunggal ditambah dengan senjata pendek dan panjang (Clurit,
pisau, trisula, pedang).
Teknik penggunaan senjata bebas menurut aliran masing-masing.
Pesilat bebas untuk :
a. Masing-masing menggunakan senjata
b. Salah satu pesilat bersenjata, yang lainnya tangan kosong
c. Berganti senjata dalam peragaan/senjata beralih tangan
d. Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan deskripsi
peragaan.
2. Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tahapan pertandingan pada kategori tunggal
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


3. Waktu pertandingan
Sama dengan ketentuan waktu pada kategori Tunggal
4. Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tata cara pertandingan pada kategori tunggal.
5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan kekayaan tekhnik serang bela Pencak Silat
yang dimiliki selama 3 (tiga) menit dengan tangan kosong dan
dilanjutkan bersenjata golok/parang dan tongkat serta salah satu
pilihan dari senjata tambahan.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik
untuk golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik
untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan
akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Teknik Pencak Silat kategori yang diperagakan harus
ditampilkan secara berseri.
Setiap seri merupakan satu rangkaian teknik serang bela yang
terancang, efektif, estetis, mantap dan logis, baik bertenaga dan
cepat maupun dalam gerakan lambat untuk dapat memperagakan
teknik secara lebih jelas dengan tangan kosong dan bersenjata.
Setiap seri dimulai dari sikap pasang, pelaksanaan teknik serang
bela dan kembali ke sikap pasang atau gerak langkah awal.
Jumlah seri serang bela tangan kosong atau bersenjata yang dapat
ditampilkan selama 3 (tiga) menit, diserahkan kepada pesilat
dengan ketentuan seri serang bela tangan kosong dan bersenjata
masing-masing minimal 3 (tiga) seri.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secara tidak berlebihan dengan teriakan
/vokal selama peragaan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena kesalahan peserta
terdiri atas:
a. Faktor waktu
Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
a.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 (sepuluh)
untuk Golongan Remaja dan Dewasa.
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15
(lima belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10
untuk golongan usia Dini dan Pra Remaja.
a.2. Penampilan kurang dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga
puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3. Penampilan kurang dari diatas 30 (tiga puluh) detik
dikenakan pengurangan nilai 20.
b. Faktor lain-lain
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


b.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang
(10m X 10m).
b.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan pada peserta
setiap kali yang bersangkutan jatuh senjatanya sesuai
yang ditentukan dalam deskripsi.
b.3. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada
peserta yang senjatanya tidak lepas /tidak jatuh sesuai
yang ditentukan dalam deskripsi.
b.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara
mulut (vokal) berlebihan/berteriak.
b.5. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
yang dalam penampilannya didapati senjata yang tidak
sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak
sempurna) seperti senjata golok patah, tongkat
retak/pecah, golok lepas dari gagangnya. Assesories
jatuh tidak dikenakan hukuman pengurangan nilai.
5.2.2. Undur diri
Pesilat dinyatakan unur diri apabila setelah 3 (tiga) kali
pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki
gelanggang untuk memperagakan kategori Ganda.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari ketentuan
pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Teknik Serang Bela
Nilai teknik serang bela tangan kosong maupun bersenjata
mencakup penggunaan berbagai bentuk teknik serang bela
dengan tangan dan kaki, seperti : pukulan, tendangan, sapuan,
jatuhan, tangkisan, hindaran/elakan, tangkapan, kuncian dan
lainnya.
Sasaran penilaian ditujukan kepada faktor:
a. Kualitas teknik serang bela baik tangan kosong maupun
bersenjata.
b. Kekayaan bentuk teknik serang bela baik tangan kkosong
maupun bersenjata.
c. Keterampilan maupun kreativitas teknik seran bela
d. Logika pelaksanaan teknik serang bela
Pemberian nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 100 (seratus) angka
yang diniai secara terpadu/total diantara keempat unsur nilai
teknik.
6.1.2. Nilai kemantapan :
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Nilai kemantapan terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan,
keberanian kedua pesilat dalam penampilannya.
Sasaran Peilaian ditujukan kepada faktor :
a. Kemantapan dan ketegasan gerak.
b. Kekompakan/ soliditas kedua pesilat.
c. Keberanian memainkan senjata.
d. Tenaga dan stamina.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh)
angka yang dinilai secara total /terpadu diantara keempat unsur
kemantapan.
6.1.3. Nilai penghayatan yang mencakup faktor :
a. Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
b. Keserasian irama gerakan.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh)
angka yang dinilai secara total /terpadu diantara kedua unsur
penghayatan.
7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk
penampilannya.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan
jumlah nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangny adalah peserta dengan jumlah
nilai tertinggi untuk unsur kemantapan/ kekompakan/ keberanian.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah
nilai tertinggi untuk unsur penghayatan.
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu
peragaan yang paling mendekati ketetapan waktu (3 menit), baik lebih
maupun kurang.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah
nilai hukuman terkecil.
7.7. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua
Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tm
Menejer pesilat bersangkutan.
7.8. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah
para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap
kategori ganda.
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Pasal 11
Kategori Regu
1. Perlengkapan bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian pencak silat model standar, warna HITAM dengan sabuk
/bengkung warna putih lebar 10 cm yang dipakai tanpa simpul dan juga
tidak terurai serta tanpa assesories. (jilbab bukan merupakan assesories)
1.2. Senjata :
Tanpa senjata
2. Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tentang tahapan pertandingan pada kategori Tunggal
dan Ganda.
3. Waktu pertandingan
Waktu pertandingan adalah 3 (tiga) menit.
4. Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tentang tata cara pertandingan pada Kategori Tunggal
diluar ketentuan tentang senjata.
5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Wajib Regu selama 3 (tiga) menit
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik
untuk Golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik
untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan
akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Wajib Regu diperagakan menurut urutan gerak dan
kebenaran teknik jurus, kekompakan irama gerakan, kemantapan
dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3. Diperkenankan bersuara mulut tidak berlebihan (vokal)/ berteriak
selama waktu peragaan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena
kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam jurus an rincian gerakan
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang
salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta
untuk setiap gerakan yang tertinggi (tidak ditampilkan)
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


a.3. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan menampilkan gerakan
tidak kompak diantara peserta
a.4. Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat
yang tidak menampilkan salah satu jurus dan atau
memperagakan urutan jurus yang salah.
b. Faktor waktu
Sama dengan peraturan untuk kategori Tunggal
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang
(10 m X 10 m).
c.2. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara
mulut yan berlebihan (vokal)
c.3. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta
yang memakai pakaian yang tidak sepenuhnya menurut
ketentuan yang berlaku/ tidak sempurna.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (tiga) kali
pemanggilan oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki
gelanggang untuk memperagakan kategori Regu.
Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah
berakhirnya penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidak
diperagakan oleh peserta. Dalam hal ini peserta dikenakan
hukuman diskualifikasi
b. Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari
ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Wajib Regu (100
gerakan) dikurangi nilai kesalahan
6.1.2. Nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas yang mencakup
unsur :
a. Kekompakan, kemantapan dan soliditas gerakan
b. Keserasian irama gerak
c. Kesamaan penghayatan gerak
d. Tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh)
angka yang dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur
kekompakan, kemantapan dan soliditas
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk
penampilannya
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan
jumlah Nilai Kebenaran tertinggi
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah
nilai kekompakan, kemantapan dan soliditas tertinggi
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu
peragaan yang paling mendekati ketepatan waktu (3 menit), baik lebih
maupun kurang
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah
nilai hukuman terkecil
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan di undi oleh Ketua
Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim
Manejer pesilat bersangkutan
7.7. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan setelah
para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap
kategori Jurus Regu.
Pasal 12
Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan berlaku untuk semua kategori pertandingan dilakukan
dengan ketentuan tata cara sebagai berikut :
1. Tim Manejer bersangkutan diwajibkan menyampaikan keberatannya dengan
mengisi formulir yang tersedia pada Sekretaris Pertandingan.
Pengambilan formulir pengajuan keberatan untuk kategori Tanding dilakukan
dengan mengisi formulir dalam waktu selambat-lambatnya 10 menit setelah
keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali kepada
Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak
formulir diterima.
Sedangkan untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu pengambilan formulir
pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu
selambat-lambatnya 10 menit setelah diumumkannya nilai perolehan peserta
oleh Ketua Pertandingan untuk setiap nomor / kategori pertandingan dan
diserahkan kembali kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambatlambatnya
20 menit sejak formulir diterima.
Dalam pengajuan keberata harus dicantumkan uraian keberatannya dengan
jelas.
2. Keputusan atas keberatan tersebut pada tingkat pertama diselesaikan oleh
Ketua Pertandingan bersama Dewan Wasit Juri, dan disampaikan kepada Tim
Manejer bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak diterimanya
pengajuan keberatan.
3. Bila keputusan tingkat pertama tetap tidak bisa diterima oleh yang
bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan Banding. Banding
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


disampaikan dalam waktu 20 menit setelah putusan tingkat pertama
diserahkan kepada yang mengajukan keberatan.
4. Pengadil tingkat Banding adalah Delegasi Teknik sebagai Ketua dan Asisten
Delegasi Teknik sebagai anggota, yang akan meninjau kembali masalahnya
dan mengambil keputusan setelah berkonsultasi dengan segenap Aparat
Pertandingan yang bertugas dan menyampaikan keputusannya kepada Menejer
Tim bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam setelah Banding diajukan.
Keputusan pada tingkat Banding bersifat final.
5. Pengajuan keberatan hanya dapat diterima bila disampaikan atas dasar dan
cara yang sesuai dengan nilai budi luhur dan etika Pencak Silat.
6. Setiap pengajuan keberatan dikenakan biaya sesuai ketentuan Panitia
Penyelenggara / Pelaksana atas persetujuan IPSI setingkat Kejuaraan.
Pemasukan uang yang berasal dari pengajuan keberatan diserahkan kepada
Komiti Pelaksana melalui Sekretaris Pertandingan dan dipergunakan untuk
kepentingan Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan,
Dewan Wasit Juri, Wasit dan Juri)
Pasal 13
Rapat Teknik Pertandingan
1. Rapat Teknik diselenggarakan sebelum pertandingan dimulai.
2. Rapat Teknik dipimpin oleh Ketua Pertandingan didampingi oleh Delegasi
Teknik dan atau Asisten Delegasi Teknik, Dewan Wasit Juri dan Pimpinan /
wakil dari Komiti Pelaksana
3. Dihadiri oleh Tim manajer dan atau Pelatih kontingen peserta
4. Acara Rapat Teknik pada dasarnya adalah penjelasan umum tentang
pelaksanaan pertandingan dan undian pertandingan
5. Bila diperlukan Komiti Pertandingan dapat menyelanggarakan rapat konsultasi
dengan peserta sewaktu-waktu selama pertandingan berlangsung
BAB III
KOMITE PERTANDINGAN
Pasal 14
Susunan dan penunjukan Komite Pertandingan
1. Susunan komiti Pertandingan terdiri dari :
Seorang Delegasi Teknik
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Asisten Delegasi
Teknik
Seorang Ketua Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
Seorang Wakil Ketua Pertandingan sesuai dangan
keperluan
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Seorang Sekretaris Pertangdingan yang dapat dibantu oleh
seorang Asisten Sekretaris Pertandingan
Pengamat Waktu sekaligus sebagai penabuh gong dan
pemberi isyarat
Pembantu gelanggang sesuai keperluan
Tiga orang Dewan Wasit Juri terdiri atas seorang Ketua dan dua orang
anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sejumlah Wasit dan Juri
sesuai keperluan.
(satu gelanggang diperhitungkan memerlukan 18 orang Wasit-Juri)
Dokter Pertandingan dan Tim Kesehatan
2. Bila diperlukan lebih dari satu gelanggang, maka jumlah pelaksana teknis
pertandingan akan disesuaikan, kecuali Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi
Teknik.
3. Penunjukan Komiti Pertandingan
Seluruh susunan Komiti Pelaksana dan Komiti Pertadingan untuk suatu
Kejuaraan memerlukan pengesahan dari IPSI
Dalam pertandingan tingkat Nasional, penunjukan Delegasi Teknik, Asisten
Delegasi Teknik, Ketua / Wakil Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri
dan anggota Wasit Juri dilakukan oleh PB. IPSI.
Pasal 15
Kreteria, Tugas dan Tanggung Jawab Komiti Pertandingan
1. Delegasi Teknik
Delegasi teknik dan Asisten Delegasi Teknik untuk pertandingan tingkat
Nasional ditunjuk oleh PB. IPSI. Seorang yang ditunjuk tersebut harus
menguasai semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pada
umumnya, terutama ketentuan dan peraturan tentang pertandingan
Pencak Silat dan berasal dari unsur Wasit Juri senior atau Pelatih senior
yang memiliki sertifikat minimal berkualitas sama dengan tingkat
kejuaraan.
Kehadiran Delegasi Teknik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak
penyelenggara pertandingan seperti biaya angkutan udara, penginapan
dan makan yang sesuai, transpor lokal, uang saku serta keperluan lain
berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kecuali ditentukan lain oleh PB.
IPSI.
Tugas dan tanggung jawab
Sebagai pendamping dan pengarah Komiti Pelaksana pada
umumnya dan Komiti Pertandingan khususnya, sejak tahap
kegiatan persiapan penyelenggaraan termasuk kesiapan Komiti
Pelaksana, sarana, prasarana, serta bertanggung jawab atas
kelancaran penyelenggaraan pertandingan sampai dengan
berakhirnya kejuaraan
Menyelesaikan masalah yang timbul menyangkut masalah umum
maupun teknik penyelenggaraan pertandingan dimana keputusan
Delegasi Teknik mempunyai kekuatan mengikat.
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Termasuk dalam hal ini kewenangan untuk menghentikan /
menunda / membatalkan pertandingan dan / atau mengganti
petugas Komiti Pertandingan bila diperlukan. Seluruh tindakan
yang diambil harus bertujuan untuk menyelamatkan jalannya
pertandingan, pelaksana teknis dan peserta pertandingan serta
citra Pencak Silat.
Mengisi dan menandatangani Buku Kerja Wasit dan Juri
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas selambat-lambatnya
satu bulan sejak berakhirnya kejuaraan bersangkutan kepada PB.
IPSI
2. Asisten Delegasi Teknik
Asisten Delegasi Teknik mempunyai tugas untuk membantu Delegasi teknik
Asisten Delegasi Teknik ditunjuk oleh PB. IPSI berasal dari pihak
penyelenggara pertandingan dengan kreteria menguasai dan memahami
Peraturan IPSI pada umumnya dan Peraturan Pencak Silat khususnya.
Bila dari pihak penyelenggara tidak bersedia, maka asisten Delegasi Teknik
akan ditunjuk oleh PB. IPSI.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik
3. Ketua / Wakil Ketua Pertandingan
Ketua / Wakil Ketua Pertandingan berasal dari unsur Wasit Juri senior. (Kelas
I, II, atau III)
Tugas dan tanggung jawab :
Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya
pertaandingan
Memimpin Rapat teknik dengan pimpinan kontingen peserta
pertandingan sebelum pertandingan dimulai, didampingi oleh
Delegasi Teknik dan atau Asisten Delegasi Teknik, Ketua Dewan
Wasit-Juri dan Ketua Komiti Pelaksana
Untuk memperingatkan dan kalau diperlukan mengganti petugas
teknik lainnya setelah berkonsultasi dengan Delegasi Teknik, bila
petugas bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan
semestinya sesuai dengan penugasan dan tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya
Menghentikan jalannya pertandingan jika diperlukan
Memutuskan masalah pertandingan di tingkat pertama setelah
meminta pertimbangan dan Dewan Wasit-Juri
Meneruskan / mengajukan masalah pertandingan kepada
Delegasi Teknik
Memberi isyarat kepada Juri dalam kategori Tunggal, Ganda, dan
Regu bila peragaan peserta melewati garis batas gelanggang (10
m x 10 m) yang berada dimuka Ketua Pertandingan
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pertandingan dibantu oleh
Wakil Ketua Pertandingan untuk memimpin pertandingan secara
bergiliran
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada Delegasi Teknik
untuk masalah teknis pertandingan dan kepada Komiti Pelaksana
untuk masalah yang sifatnya umum.
Wakil Ketua Pertandingan bertanggung jawab kepada Ketua
Pertandingan
4. Sekretaris Pertandingan
Sekretaris Pertandingan adalah seorang yang berpengalaman dan menguasai
masalah administrasi pertandingan yang ditunjuk oleh Komiti Pelaksana
kejuaraan
Bertugas membantu Ketua Pertandingan dalam penataan dan pengelolaan
masalah administrasi pertandingan.
Dalam melaksanakan tugasny dapat dibantu oleh seorang Asisten
Sekretaris
Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada Ketua Pertandingan
sedangkan Asisten Sekretaris Pertandingan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
5. Dewan Wasit-Juri
Dewan Wasit-Juri adalah pimpinan Wasit Juri dalam pertandingan Pencak
Silat yang ditetapkan dan ditugaskan oleh IPSI, terdiri dari seorang
Ketua dan du orang anggota dalam satu gelanggang pertandingan.
Kewenangan dan kewajiban Dewan Wasit Juri adalah :
Membantu Ketua Pertandingan, dengan menyusun dan mengatur
penugasan Wasit Juri
Meneliti hasil penilaian para Juri dan berhak memangil Juri
melalui Ketua Pertandingan bila diperlukan.
Menandatangani hasil penilaian Juri setelah diperiksa
kebenarannya dan menyerahkannya kepada Ketua Pertandingan.
Memberikan pertimbangan bila terjadi pengajuan keberatan
tentang hasil pertandingan oleh peserta.
Dewan Wasit Juri bertanggung jawab secara teknis kepada Delegasi Teknik
dan secara administratif kepada Komiti Pelaksana.
6. Wasit dan Juri
Penugasan Wasit dan Juri
Wasit dan Juri yang akan bertugas dalam suatu pertandingan
Pencak Silat tingkat nasional ditunjuk dan ditugaskan oleh PB.
IPSI
Wasit dan Juri yang akan bertugas adalah mereka yang telah
mengikuti penataran Wasit Juri Nasional dan berhasil
mendapatkan sertifikat Wasit Juri serta laik untuk ditugaskan
Penugasan Wasit dan Juri oleh PB. IPSI didasakan kepada
prestasi dan catatan Buku Kerja yang bersangkutan
Setiap Wasit dan Juri harus memiliki kemampuan untuk menilai
seluruh kategori pertandingan Pencak Silat
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Jumlah Wasit dan Juri yang bertugas dalam satu pertandingan Pencak Silat
adalah 18 orang untuk satu gelanggang.
Dalam pertandingan kategori Tanding, dipimpin oleh seorang
Wasit dan di bantu oleh 5 (lima) orang Juri
Dalam kategori Tunggal, Ganda, dan Regu dinilai oleh 5 (lima)
orang Juri
Nilai tertinggi dan nilai terendah yang diberikan oleh Juri tidak
diperhitungkan / dicoret. Penjumlahan dari nilai yang diberikan
oleh ketiga orang Juri yang tidak dicoret adalah merupakan hasil
nilai yang diperoleh peserta.
Tugas Wasit (khusus untuk kategori TANDING)
Memeriksa kesiapan gelanggang dan pesilat
Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan pertandingan
Menjaga keselamatan pesilat
Menghentikan pertandingan bila :
a. Pesilat membuat pelanggaran
b. Pesilat bergeser keluar gelanggang
c. Pesilat terjatuh
d. Pesilat bergumul
e. Pertandingan tidak seimbang
f. Untuk memberi tegoran, peringatan atau hukuman
g. Untuk memeriksa luka-luka / cidera pesilat
h. Situasi pertandingan terganggu
i. Pesilat mengundurkan diri
j. Diminta oleh Ketua PErtandingan
Menjaga kualitas pertandingan
Memberi teguran dan peringatan kepada pesilat atau Pendamping
Pesilat
Memberikan isyarat kepada Juri mengenai pelanggaran dan
hukuman kepada pesilat serta pengesahan serangan jatuhan
Menanyakan kepada para Juri bila terjadi keraguan dalam
mengambil keputusan.
Pemanggilan para Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu
keputusan dilaksanakan ditengah gelanggang dan disaksikan oleh
salah seorang Dewan Wasit Juri, setelah menempatkan kedua
pesilat disudut netral
Melaksanakan keputusan pemenang
Tugas Juri (untuk semua kategori)
Memberi penilaian terhadap pesilat dalam suatu pertandingan
Mencatat pelanggaran-pelanggaran
Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
Menandatangani formulir penilaian yang telah diisi
Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan,
Dewan Wasit Juri dan Wasit bila diperlukan
Mengawasi pelaksanaan penimbangan pesilat yang akan
bertanding
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


Dalam melaksanakan tugasnya Wasit Juri secara teknis bertanggung jawab
pada tingakt pertama kepada Dewan Wasit Juri dan Ketua Pertandingan
dan pada tingkat akhir kepada Delegasi Teknik
7. Pengamat Waktu
Pengamat waktu ditunjuk dan ditugaskan oleh Komiti Pelakasana dari mereka
yang menguasai tugas tersebut, diutamakan berasal dari unsur Wasit-Juri
Pengamat Waktu berkewajiban :
Menghidupkan dan mematikan jam pertandingan sesuai dengan waktu
pertandingan yang ditentukan atau berdasarkan aba-aba Wasit dalam kategori
TANDING
Membari isyarat kepada Wasit saat perhitungan terhadap pesilat yang
mengalami ”knock down” dalam pertandingan kategori TANDING
Memberi isyarat untuk memulai penampilan dalam kategori TUNGGAL,
GANDA, dan REGU
Membuat catatan dan menanda tangani formulir catatan waktu penampilan
peserta khusus untuk kategori Tunggal, Ganda, dan Regu dan diserahkan kepada
Ketua Pertandingan untuk mendapatkan pengesahan dan segera diumumkan untuk
diketahui oleh Juri yang bertugas
8. Dokter Pertandingan
Setiap pertandingan yang diselenggarakan harus dihadiri, disaksikan dan
dijaga oleh Dokter dan Tim Kesehatan yang ditunjuk oleh Komiti
Pelaksana
Dokter pertandingan dimaksud adalah dokter olahraga yang memahami
kesehatan olahraga.
Tim Kesehatan harus dilengkapi dengan ambulance dan oksigen
Dokter pertandingan harus menyaksikan pertandingan pertama hingga
pertandingan terakhir selesai dilaksanakan
Atas permintaan Ketua Pertandingan / Wasit, Dokter memeriksa pesilat yang
cidera di gelanggang pertandingan
Hasil pemeriksaan Dokter, menentukan dapat atau tidaknya meneruskan
pertandingan
Dalam hal adanya pernyataan keberatan terhadap suatu hasil pertandingan,
kehadiran / keterangan Dokter Pertandingan dapat diminta bila
diperlukan
Dalam melaksanakan tugasnya Dokter Pertandingan bertanggung jawab secara
prosedur teknis pertandingan kepada Ketua Pertandingan, secara umum
kepada Ketua Komiti Pelaksana dan secara kedokteran kepada instansi
kedokteran / kesehatan yang berwenang
Pasal 16
Pakaian Komiti Pertandingan
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


1. Delegasi Teknik dan Asisten Delegasi Teknik
Delegais Teknik dan Asisten Delegasi Teknik memakai pakaian harian.
Pada dada sebelah kiri dipasang lambang IPSI
2. Ketua / Wakil Ketua Pertandingan
Ketua / Wakil Ketua Pertandingan memakai pakaian Pencak Silat model
standard, warna HITAM dengan kain samping yang dipakai dipinggang
Sabuk / bengkung warna KUNING lebar 10 cm dan songkok warna HITAM
Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Wasit Juri menurut kelasnya
3. Sekretaris / Asisten Sekretaris dan Pengamat Waktu
Memakai pakaian Pencak Silat model Standard, warna HITAM dengan kain
samping yang dipakai dipinggang
Sabuk / bengkung warna PUTIH lebar 10 cm dan songkok warna HITAM
4. Dewan Wasit Juri
Dewan Wasit Juri kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu memakai
pakaian Pencak Silat model Standard, warana PUTIH, sabuk / bengkung
warna KUNING lebar 10 cm
Pada dada sebelah kiri dipasang lambang Wasit Juri menurut kelasnya
5. Wasit dan Juri
Wasit dan Juri kategori Tanding
Memakai pakaian Pencak Silat model standard, warna PUTIH, sabuk /
bengkung warna kuning lebar 10 cm. Pada dada sebelah kiri dipasang
lambang Wasit Juri menurut kelasnya
Juri kategori Tunggal, Ganda, dan Regu
Sama dengan kategori Tanding
6. Pembantu Gelanggang
Memakai pakaian Pencak Silat model Standard, warna HITAM
Sabuk / bengkung warna PUTIH lebar 10 cm dan songkok warna HITAM
BAB IV
KEJUARAAN PENCAK SILAT
Pasal 17
Tingkat Kejuaraan Pencak Silat
1. Tingkat kejuaraan dilingkungan IPSI terdiri atas :
1.1. Kejuaraan Nasional
1.2. Kejuaraan Wilayah
1.3. Kejuaraan Daerah
1.4. Kejuaraan Cabang
1.5. Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di lingkungan IPSi seperti
Kejuaraan Invitasi, turnamen terbuka, Eksibisi dan lainnya
􀀡    
   
   

   
Ó    
   


2. Kejuaraan Khusus
Kejuaraan Pencak Silat lainnya yang diselenggarakan oleh suatu badan diluar
IPSI yang menggunakan Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini dan
diselenggarakan melalui koordinasi dengan IPSI
BAB V
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
1. Peraturan pertandingan Pencak Silat ini terkait dengan Pedoman Wasit dan
Juri, Penjelasna Peraturan Pertandingan, Pedoman Penyelenggaraan
Pertandingan, Ketentuan Wasit Juri atau Pedoman lainnya yang ditetapkan
oleh PB. IPSI yang berhubungan dengan pertandingan Pencak Silat
2. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diputuskan
Delegasi Teknik pada saat penyelenggaraan pertandingan
3. Peraturan Pertandingan Pancak Silat ini merupakan penyempurnaan dari
Peraturan Pertandingan Pancak Silat hasil Keputusan MUNAS IPSI XI-2003
dan menyesuaikan dengan Peraturan Pertandingan PERSILAT
4. Peraturan Pertandingan Pencak Silat ini mulai berlaku sejak ditetapkan
5. Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia
(MUNAS IPSI) XII-2007 pada tanggal 24 Agustus 2007 di Jakarta
PENGURUS BESAR
IKATAN ENCAK SILAT INDONESIA
􀀡    
   
   

   
Ó    
   

Proposal membuka latihan


PROFILE PROPOSAL

A.    LATAR BELAKANG

Seni bela diri Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate merupakan salah satu khasanah budaya bangsa Indonesia secara kualitas tidak kalah dengan budaya luar. Hal ini dikarenakan seni bela diri pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate lahir seorang anak bangsa yang ikut memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dalam abad 21 Era Globalisasi PSHT ingin berperan aktif memberikan kegiatan ekstra kurikuler di lingkungan pendidikan nasional untuk menyumbangkan para atlit – atlitnya yang handal lewat kejuaraan-kejuaraan POPDA, O2SN, baik di tingkat Kabupaten, Propinsi, Nasional maupun Internasional dan ingin mendidik generasi muda bangsa Indonesia yang berakhlak yaitu Manusia Yang Berbudi Pekerti Luhur Tahu Benar Dan Salah serta bertaqwa kepada Allah SWT, sehingga berguna bagi bangsa, negara serta agama.
Mengingat tujuan yang mulia serta besarnya manfaat dari organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate ini kami bermaksud membuka tempat latihan bagi para siswa/siswi yang berada pada SDIT Robbani Kendal.
Dalam upaya untuk terus ikut berperan serta melestarikan dan mengembangkan budaya Pencak Silat yaitu Persaudaraan Setia Hati Terate yang asli dalam negeri tercinta ini, secara kwalitas tidak kalah dengan budaya luar. Persaudaraan Setia Hati Terate yang menggabungkan kekuatan jasmani dan rohani secara historis lahir pada tahun 1922 di Madiun, yang sekarang sudah tersebar di seluruh persada Nusantara bahkan sampai di Benua Eropa dan Amerika.

B.     BENTUK KEGIATAN

Adapun bentuk latihan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ini berbentuk olah raga dan kerohanian dengan materi sebagai berikut:

PANCA DASAR
1.      Persaudaraan
2.      Olah Raga
3.      Bela Diri
ü  latihan dasar bela diri (seni TGR IPSI)
ü  latihan senam dasar PSHT
ü  latihan jurus PSHT
ü  latihan senam dan jurus toya PSHT
ü  latihan jurus belati & patahan PSHT
ü  latihan kripen dan belati
4.      Kesenian
5.      Kerohanian
Keterangan : Pemberian materi disesuaikan dengan tingkatan/sabuk. Tiap 1 Tahun diadakan ujian kenaikan tingkat (sabuk)

C.    TUJUAN KEGIATAN

Dengan diadakannya latihan di SDIT ROBBANI Kendal diharapkan akan tercapai satu tujuan antara lain:
1.    Melestarikan seni budaya bangsa, khususnya mengembangkan dan melestarikan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate.
2.    Membentuk, mendidik serta membimbing kader-kader bangsa agar tidak ceroboh memiliki sikap kesatria, disiplin yang tinggi serta kekuatan lahir dan batin.
3.    Memberikan wadah bagi siswa yang mempunyai hobi olah raga khususnya bela diri untuk menyalurkan bakat dan minatnya sehingga dapat mencegah perkelahian atau tawuran antar pelajar yang akhir-akhir ini disorot oleh masyarakat.
4.    Menjadi sarana silaturahim dan persaudaraan sesama siswa baik di lingkungan sekolah manapun di luar sekolah.
5.    Memberikan warna baru di lingkungan SDIT ROBBANI Kendal.

D.    DASAR KEGIATAN LATIHAN PSHT

   ü Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IPSI
   ü Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate
   ü Rapat koordinasi Cabang PSHT Kabupaten Kendal

E.     WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Adapun pelaksanaannya diadakan 1 kali dalam 1 minggu yaitu :
Senin sore (15.30-17.30 WIB) di lapangan SDIT ROBBANI Kendal.

F.     PESERTA

Peserta latihan adalah siswa – siswi SDIT ROBBANI Kendal yang berminat sifatnya tidak mengikat.

G.     PROGRAM KEGIATAN LATIHAN PSHT

ü  Latihan dilaksanakan oleh pelatih
ü  Seragam latihan dibebankan kepada setiap siswa terdiri dari (celana panjang, baju, bedge/lambang PSHT, Sabuk hitam/polos).
ü  Setiap siswa dibebankan iuran setiap bulan sesuai dengan kebijakan bersama dan ditetapkan kemudian oleh tim pelatih untuk digunakan dalam kelancaran latihan serta dikelola oleh siswa.
ü  Dan mengenai hal-hal yang lain ditetapkan kemudian.

H.    PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan latihan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ada di SDIT ROBBANI Kendal  tersebut.
Kami mengharap kepada Bapak/Ibu Kepala sekolah SDIT ROBBANI Kendal untuk memberikan izin latihan. Karena demi kelancaran kegiatan yang kami programkan. Atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih.


Kendal,  22 September 2011

Pengurus Pencak Silat

Persaudaraan Setia Hati Terate

Ranting Patebon Kabupaten Kendal




Misbakhun                                                     Kaswadi, S.Kom
Ketua                                                               Sekretaris








Nomor : 122/PSHT- Patebon/IX2011
Lamp   : 1 (satu) bendel proposal
Perihal : Proposal Pengadaan Latihan Pencak Silat (PSHT)

Kepada Yth.
Kepala Sekolah SDIT ROBBANI  KENDAL
Di Tempat

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Salam Persaudaraan

Dengan Rahmat  dan Hidayah Allah SWT yang diberikan kepada kita, semoga kita selau ada dalam lindungann-Nya. Amin.
Dengan segala kerendahan hati kami bermaksud  untuk mengisi kegiatan rutin mingguan di SDIT ROBBANI Kendal, guna mengarahkan bakat dan minat para siswa, bersama ini kami ajukan Proposal Kegiatan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).  Mohon untuk diperiksa sebagai bahan pertimbangan.
Demikian surat permohonan ini kami ajukan atas perhatian dan dikabulkannya kami sampaikan terima kasih.

Memayu Hayuning Bawono
Assalamu’alaikum Wr.Wb

Kendal, 22  September 2011

Pengurus Pencak Silat

Persaudaraan Setia Hati Terate

Ranting Patebon Kabupaten Kendal



MisBakhun                                                    Kaswadi, S.Kom
Ketua                                                               Sekretaris


















 

Nomor : 122/PSHT- Patebon/IX2011
Lamp   : 1 (satu) bendel proposal
Perihal : Surat Pendelegasian

Kepada Yth.
Kepala Sekolah SDIT ROBBANI KENDAL
Di Tempat

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Salam Persaudaraan

Dengan Rahmat  dan Hidayah Allah SWT yang diberikan kepada kita, semoga kita selalu ada dalam lindungann-Nya. Amin.
Dengan segala kerendahan hati kami bermaksud  untuk mendelegasikan saudara;

Nama                                                : Hadi Susilo, S.Pd.I
Tempat Tanggal Lahir           : Grobogan, 2 September 1980
Alamat                                  : Kebonharjo RT 1 RW 2 Patebon Kendal
No. Telepon                          : 081325390129/085727225129
         

Demikian surat pendelegasian ini kami ajukan atas perhatian dan terkabulkannya kami sampaikan banyak terima kasih.

Memayu Hayuning Bawono
Assalamu’alaikum Wr.Wb

Kendal, 22  September 2011

Pengurus Pencak Silat

Persaudaraan Setia Hati Terate

Ranting Patebon Kabupaten Kendal





MisBakhun                                                    Kaswadi, S.Kom
Ketua                                                               Sekretaris












 




PROPOSAL



LATIHAN PENCAK
SILAT PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
 (PSHT)
































PENGURUS PENCAK SILAT
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Ranting Patebon Kabupaten Kendal
2011